Residivis Kembali Ditangkap, Polresta Bukittinggi Sita 62 Paket Sabu
BUKITTINGGI — Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAP (37) di Jalan Haji Miskin Palolok, Campago Ipuah, pada Rabu (5/8/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita total 62 paket sabu siap edar dengan berat kotor 20,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
”Saat digeledah, petugas menemukan 27 paket sabu di dompet dan saku celana pelaku,” ujar Arvi, Kamis (6/8/2026).
Pengembangan dilanjutkan ke beberapa lokasi tempat pelaku menyembunyikan pesanan pembeli, yakni di kawasan Bukit Mandiangin (5 paket) dan Jalan Ranah, Agam (30 paket dalam kotak rokok).
Pelaku yang tercatat sudah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa ini kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP.







Komentar