Residivis Kembali Ditangkap, Polresta Bukittinggi Sita 62 Paket Sabu

Residivis Kembali Ditangkap, Polresta Bukittinggi Sita 62 Paket Sabu

​BUKITTINGGI — Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAP (37) di Jalan Haji Miskin Palolok, Campago Ipuah, pada Rabu (5/8/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita total 62 paket sabu siap edar dengan berat kotor 20,26 gram.
​Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​”Saat digeledah, petugas menemukan 27 paket sabu di dompet dan saku celana pelaku,” ujar Arvi, Kamis (6/8/2026).
​Pengembangan dilanjutkan ke beberapa lokasi tempat pelaku menyembunyikan pesanan pembeli, yakni di kawasan Bukit Mandiangin (5 paket) dan Jalan Ranah, Agam (30 paket dalam kotak rokok).

​Pelaku yang tercatat sudah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa ini kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP.

Komentar