BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meluruskan simpang siur informasi di media sosial terkait status aset lahan di belakang Kampus Universitas Fort De Kock. Pemko menegaskan lahan tersebut telah memiliki legalitas dan tercatat sebagai aset resmi pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, saat jumpa pers pada rabu 05/08 2026 di Hall Balaikota Bukik Gulai Bancah.
“Lahan di belakang Universitas Fort de Kock, Kelurahan Manggis Ganting ini sudah memiliki legalitas kepemilikan melalui BPN kata Rismal Hadi.
Menurut Rismal, tanah seluas 5.280 meter persegi itu dibeli pemerintah pada tahun 2007 semasa walikota H. Djufri dimana pembelian tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 36/Mks-2007 dari Syafri Sutan Pangeran pada 29 Desember 2007.
Aset tersebut juga telah memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 655 yang dilengkapi AJB. “Sertifikat dan AJB itu hingga kini tidak pernah dibatalkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditemukan sekitar 1.700 meter persegi dari lahan tersebut telah dikuasai dan dipagari oleh Yayasan Fort De Kock.
Di lokasi itu bahkan telah dibangun pagar serta didirikan fasilitas lain tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)dari Pemko.
“Ini sangat kami sayangkan, di atas aset pemerintah ada bangunan tanpa izin,” ujar Rismal.
Untuk menegaskan kepemilikan, Pemko kemudian melakukan pemasangan plang aset. Langkah ini menimbulkan pro kontra baik dari pihak universitas maupun masyarakat.
Rismal menyebut pada 2019 lalu pihak yayasan pernah mengusulkan ada rencana advice planning kawasan, dalam usulan itu kawasan kampus dan kantor DPRD direncanakan berdampingan, disertai pelepasan hak tanah untuk fasilitas jalan umum.
Namun rencana itu tidak berjalan, kemudian tiba-tiba lokasi seluas 1700 m2 dipagari pihak yayasan secara sepihak.
“Berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah untuk menguasai kembali tanah tersebut dengan mengeluarkan surat peringatan SP1, SP2 hingga SP3 namun justru mendapat perlawanan balik maka salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pemasangan plang, selain opsi pembongkaran,” jelasnya.
Pelaksanaan pemasangan plang di lapangan pada 22 Juli 2026 lalu, diakui Rismal, tidak dipungkiri menimbulkan dinamika hingga sekarang.
Pemko berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah agar pembangunan Kantor DPRD Bukittinggi bisa segera berjalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Wartawan senior Bukittinggi, Hanipon usai jumpa pers ia mengatakan tidak ada kusuik yang ndak bisa diselesaikan, ndak adoh karuah yang bisa janiahkan kalau mau berdialog mau berkomunikasi dengan kepala dingin, hilangkan faktor emosional, faktor kepentingan sepihak, demi untuk Bukittinggi.









Komentar