Padang – Tim seleksi (Timsel) anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028 merilis hasil seleksi bakal calon yang lulus penelitian administrasi. Ada 100 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. 19 diantaranya adalah perempuan.
Dalam pengumuman Nomor 2/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/02/13/2023 tentang Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028 dijelaskan, ada 100 kandidat yang dinyatakan lulus.
“Berdasarkan berita acara Timsel bernomor 4/TIMSELPROV-GEL.1-BA/02/13/2023 tertanggal 1 Maret 2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028, Bakal Calon yang lulus penelitian administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya adalah sebagai berikut..,” bunyi pengumuman tersebut yang dilihat padangberita, Jumat (3/3/2023).
Pengumuman ditandatangani langsung Ketua Timsel, Prof.Dr.Asrinaldi, S.Sos.M.Si dan Sekretaris Timsel Dr.Otong Rosadi, SH,M.Hum
Ke-100 calon yang lulus tersebut terdiri dari 81 laki-laki dan 19 perempuan.
https://sumbar.kpu.go.id/dmdocument/1677739897PENGUMUMAN_SELEKSI_ADM_BACALON%20ANGGOTA%20KPUSB.pdf
Sesuai tahapam, ini merupakan proses seleksi tahap awal. Berikutnya, para kandidat yang lulus akan mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi yang akan dilaksanakan pada Senin (6/3/2023) hingga Sabtu (11/3/2023). Tes tertulis akan dilaksanakan di Gedung PPG Universitas Negeri Padang, sementara tes kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Tentara Dr.Reksodiwiryo.
Sejak awal, Asrinaldi menegaskan, mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon komisioner KPU Sumbar ini akan berlangsung transparan, lebih kompetitif, dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi hal ini menyangkut Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
“Insyallah bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia tetapi mungkin juga di akhirat,” katanya.
Asrinaldi menyebut, sebelum mengikuti seleksi setiap calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari kewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Sumbar, usia minimal 35 tahun, pendidikan minimal strata 1, dan mengerti tentang penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Lalu calon peserta juga tidak pernah dipidana, dan bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih nantinya.
Selain itu, mengundurkan diri dari anggota partai politik minimal 5 tahun, mengundur diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD, pengurus organisasi masyarakat, jika nanti terpilih sebagai anggota komisioner KPU Sumbar yang dibuktikan dengan surat pernyataan.








