Pasaman – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.
Sejumlah sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dengan menggunakan alat berat. Alat berat diduga telah masuk ke kawasan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena praktik tambang ilegal dinilai berpotensi merusak lingkungan sekaligus memicu persoalan hukum.
“Sudah beberapa hari alat berat beroperasi. Masyarakat berharap aparat segera turun agar aktivitas ini tidak semakin meluas,” ujar sumber tersebut.
Ia mengungkapkan, maraknya kembali PETI diduga juga berkaitan dengan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD berinisial YA. Menurut informasi yang berkembang di lapangan, oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan masuknya alat berat ke lokasi tambang.
“Yang berkembang di lapangan, alat berat itu diduga masuk atas koordinasi oknum anggota DPRD berinisial YA. Warga berharap aparat segera mengecek agar semuanya terang,” katanya.
Kembalinya aktivitas PETI di Kecamatan Dua Koto dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Selama ini kepolisian dan pemerintah telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta menimbulkan berbagai dampak sosial.
Karena itu, masyarakat mendesak Polres Pasaman bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum anggota DPRD berinisial A, Polres Pasaman, serta pihak-pihak terkait lainnya.**










Komentar