Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan 6 Paket sabu dari pengedar

BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial GG (38), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

GG diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Parak Bawah, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan GG berada di pinggir jalan dan langsung mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang berada dalam penguasaan GG. Di dalam dompet tersebut ditemukan enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone dari saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, GG mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polresta Bukittinggi AKP Muhammad Arvi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Polresta Bukittinggi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Komentar