Padang, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup penghujung tahun 2026 dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen pada salah satu bank plat merah.
Penetapan ini berlaku setelah penyidik Kejari Padang meningkatkan status dugaan korupsi KMK yang ditangani sejak 2024. Kepala Kejari (Kajari) Padang, Koswara, SH, MH, mengatakan tiga tersangka tersebut adalah BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Padang Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” terang Koswara, didampingi Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, Senin (29/12/2025) di ruang kerjanya.
Tersangka berikutnya berinisial RA, selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019 pada salah satu bank plat merah, berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Selanjutnya tersangka berinisial RF, selaku Relationship Manager periode 2018–2020 pada salah satu bank plat merah, berdasarkan SK Kajari Padang Nomor: TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Koswara menegaskan, RA dan RF ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Dalam perkara ini, BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen yang mensyaratkan adanya jaminan bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan bank garansi. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar,” jelas Koswara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025). Namun, dari tiga saksi yang dipanggil, hanya RF yang hadir.
Sementara dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Meski BSN dan RA tidak hadir, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Koswara juga mengungkapkan bahwa BSN dan RA telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Untuk proses hukum selanjutnya, Kejari Padang akan kembali memanggil ketiganya guna dimintai keterangan. Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan status ketiganya sebagai tersangka.
Kejari Padang juga telah melakukan penyitaan dokumen di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025. Selain itu, penyitaan dilakukan di Kantor Notaris, Kantor BPN di Dumai, serta Kantor Bank Plat Merah di Pekanbaru pada 14–15 Agustus 2024.
“Penyitaan lainnya berupa uang sejumlah Rp17,55 miliar, serta barang, dokumen, dan berkas yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” tegasnya. (004)












