Padang – Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan di daerah itu. Petugas mengamankan 16 remaja lain jenis yang tidak memiliki surat nikah.
“Kita amankan 16 remaja. Penertiban kita lakukan dinihari tadi,” kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Menurut Mursalim, ke-16 remaja tersebut diamankan dari empat penginapan dan kos-kosan di berbagai lokasi yang di datangi petugas. “Kita melakukan penertiban di lima penginapan dan kos-kosan. Hanya satu tempat yang tidak ada pelanggaran,” katanya.
Ia merinci, di kawasan Berok Nipah diamankan 3 perempuan dan 6 orang laki-laki, lalu di salah satu penginapan di Kawasan Hos Cokroaminoto, diamankan 2 orang perempuan dan 1 laki-laki. Yang ketiga, dari salah satu kos-kosan di Jalan Kampung Nias, diamankan sepasang remaja serta yang terakhir diamankan sepasang remaja berduaan dalam kamar di salah satu kos-kosan di kawasan Pondok.
“Semua yang kita amankan tersebut, tidak bisa menujukkan buku nikahnya dan diduga pasangan illegal. Mereka sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga menyayangkan apa yang ditemukan anggotanya dalam melakukan pengawasan kali ini.
“Masih ada pemilik tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Mereka kita panggil untuk menghadap PPNS. Selain pasangan diduga ilegal yang kita amankan, kita juga mendapati adanya pasangan kumpul kebo dalam suatu kamar,” terang Mursalim.
Ia belum bis amerinci sanksi yang akan diberikan, karena masih menunggu proses oleh penyudik.
“Yang jelas, pihak keluarganya kita panggil sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan di mako bersama pihak keluarga. Namun jika dari hasil pemeriksaan PPNS mereka adalah PSK, maka pembinaanya kita serahkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.**