Washington D.C. – Washington D.C. – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam kunjungan kerjanya ke Washington D.C., Amerika Serikat. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis di bidang perdagangan, investasi, serta energi.
Salah satu poin utama adalah penurunan tarif perdagangan bagi produk Indonesia. Tarif yang sebelumnya berada di angka 32 persen disepakati turun menjadi 19 persen. Selain itu, sebanyak 1.819 produk unggulan Indonesia, khususnya dari sektor pertanian dan industri strategis, memperoleh fasilitas tarif 0 persen untuk masuk ke pasar AS.
Di sektor investasi, Indonesia membuka peluang bagi perusahaan AS untuk berinvestasi pada mineral kritis. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi nasional, prinsip kedaulatan sumber daya alam, serta agenda hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Dalam bidang energi, pemerintah mengalokasikan pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan. BUMN energi Pertamina juga merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS untuk mengoptimalkan produksi ladang minyak nasional.
Terkait sektor pertambangan, pemerintah menargetkan peningkatan porsi saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041. Skema tersebut disertai penerimaan negara dan royalti untuk Papua. Sementara di sektor migas, komunikasi lanjutan dilakukan dengan ExxonMobil untuk perpanjangan operasi hingga 2055, dengan rencana tambahan investasi sekitar USD 10 miliar.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil negosiasi intensif yang mengedepankan kepentingan nasional. “Presiden menegaskan bahwa setiap kerja sama harus memberikan manfaat konkret bagi perekonomian nasional, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kedaulatan energi dan industri dalam negeri,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, tetap berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Romelt)
Prabowo–Trump Sepakati Penurunan Tarif hingga Tambah Investasi Energi, Ini Rinciannya












