BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi mengungkapkan telah enam kali menyurati BKSDA Sumatera Barat terkait kondisi gajah Zidan di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Dari enam surat tersebut, baru satu yang mendapat respons.
Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria menjelaskan, Zidan yang menghuni TMSBK sejak 2001 mengalami perubahan perilaku sejak 2022 dan pernah melukai pawang. Penggunaan rantai dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk melindungi petugas dan pengunjung.
“Untuk menangani gajah, petugas harus memiliki sertifikat,” ujar Rofie dalam konferensi pers di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Wali Kota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, S.H. Dt Nan Basa menegaskan, Pemko tidak dapat mengambil tindakan sepihak terhadap satwa dilindungi tanpa melibatkan BKSDA.
“Pemko Bukittinggi tidak bisa melakukan tindakan di luar kewenangan tanpa BKSDA karena semua binatang yang dilindungi berada dalam pantauan BKSDA,” tegas Ramlan.
Pemko berharap koordinasi dengan BKSDA, dokter hewan, dan pawang berkompetensi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kesejahteraan Zidan sekaligus menjamin keselamatan manusia.







Komentar