Ory Sativa: Calon PAW DPRD Bisa Tidak Ditetapkan, Ini Penjelasnya !!

banner 468x60

Padang, – Calon Anggota DPRD dinyatakan Tidak Lagi Memenuhi Syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), apabila sudah ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih pada pilkada serentak kemarin.

Hal ini disampaikan Ketua Divisia Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat rakor Peraturan KPU No 3 Tahun 2025 di KPU Sumbar pada dengan parpol dan pihak terkait Senin 8 Desember 2025

banner 336x280

“Dalam Peraturan KPU nomor 3 tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 20 ayat (5) huruf c. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi calon PAW DPR RI dan DPD” ujar Ory

Ia menjelaskan, Pengaturan perihal tersebut mempertegas Peraturan KPU tentang PAW yang lama.

“Sehingga tidak ada lagi ada perbedaan pendapat antara Parpol dan KPU, apabila ditemukan pasangan Kepala daerah yang sudah terpilih pada pilkada 2024, lalu mengundurkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk diusulkan menjadi PAW”, terangnya

Disebutkan Ory, Seperti yang pernah ditangani KPU Sumbar pada proses PAW anggota DPRD Sumbar Dapil III Hasil Pemilu 2019.

“Sehingga Calon PAW tersebut dinyatakan Tidak memenuhi Syarat lagi” pungkasnya (Romelt)

banner 336x280