Nofrizon Dipecat dari Demokrat, Ada Apa ??

banner 468x60

Padangberita,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Partai Demokrat Sumatera Barat berhentikan  Novrizon dari ke anggotaan partai.

Kepala Bakomstra  Partai Demokrat Sumbar Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat.

banner 336x280

“Ya, Nofrizon telah diberhentikan dari Partai Demokrat,” ujar  Ari Prima

Pemecatan Nofrizon ini tertuang dalam SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Disebutkan Ari, Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam.

Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil Nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan adanya temuan  KTA milik Nofrizon tersebut.

Namun, Nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

“Berdasarkan itulah Nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri” ujarnya

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Jadi tidak benar Nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,”ujar Ari (004)

banner 336x280