Pasaman,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu, 19 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan kepala daerah serentak Pasaman pada 2024 lalu.
Ketua KPU Pasaman, Taufik, mengajak warga agar aktif berpartisipasi. “Ayo berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS pada hari Sabtu, 19 April 2025 dalam rangka PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tindak Lanjut Putusan MK,” ajaknya, Sabtu 11 April 2025.
Selain itu, Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Pasaman, Yolli Ardi, turut mengimbau masyarakat agar tidak golput. Ia menekankan pentingnya hak suara dalam menentukan kepala daerah.

“Ayo memilih. Berikan hak suaramu untuk memilih kepala daerah Kabupaten Pasaman,” ucap Yolli dengan penuh semangat.
Melalui PSU ini, KPU berharap pemilihan berjalan demokratis dan transparan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci suksesnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (*R, 004*)













