LBH JOSAL Bantu Rakyat Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Soal Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Warga Sumbar

banner 468x60

Jakarta — LBH JOSAL Bantu Rakyat resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Ketua LBH JOSAL Bantu Rakyat, Yohannas Permana, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Abu Janda dinilai melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat.

banner 336x280

“Kami hadir langsung dari Kota Padang ke Jakarta karena merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” kata Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).

Menurut Yohannas, pernyataan yang dipermasalahkan disampaikan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pernyataannya, Abu Janda disebut menuding Sumatera Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya barbar.

“Ada pernyataan Permadi Arya di Philadelphia, Amerika, yang menyatakan Sumbar adalah daerah yang barbar,” ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya turut melampirkan bukti berupa rekaman video YouTube dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri.

“Di pengaduan yang kami laporkan ke Bareskrim ini, sudah kami lampirkan bukti berupa video lengkap di menit 53 sampai menit 57,” jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat Sumatera Barat merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama.

“Saya nyatakan orang Sumatera Barat adalah orang yang bertoleransi, beretika, dan beradab. Seluruh agama dan rumah ibadah ada di Sumatera Barat,” tegas Yohanas.

Sebelumnya, pernyataan Abu Janda ramai menjadi sorotan publik setelah dalam sebuah forum ia menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah intoleran.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Abu Janda juga menyinggung istilah “bar-bar” saat membahas Sumbar dan Jabar yang kemudian dianggap menghina masyarakat di kedua daerah tersebut. (***)

banner 336x280

Komentar