Padang – Pertamina Patra Niaga menindak dua SPBU di Sumatera Barat yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi. Kedua SPBU tersebut berada di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada SPBU yang melayani konsumen membeli Pertalite dengan menggunakan jerigen. Pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan telah memberikan sanksi.
“Setelah kami periksa ke pihak SPBU, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa disertai rekomendasi dari SKPD setempat dan tidak ditemukan adanya penginputan konsumen non kendaraan. Atas temuan tersebut, SPBU ini kami berikan sanksi pembinaan berupa stop supply Pertalite selama dua minggu,” ujar Satria dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Satria merinci, pelanggaran penyaluran BBM subsidi tersebut terjadi di dua SPBU yakni SPBU 14.275.570 di Kabupaten Dharmasraya pada Jumat (21/7/2023) dan SPBU 14.256.106 di Kabupaten Pesisir Selatan pada Minggu (23/7/2023).
“Di SPBU tersebut akan kami pasang juga spanduk pembinaan sebagai upaya kami menjelaskan ke konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite. Kedua SPBU tersebut juga akan kami minta untuk memastikan ketersediaan produk gasoline non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut,” jelasnya.
Kata Satria, selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, pihaknya akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan Pertalite di lapangan.
SPBU terdekat dari SPBU 14.256.106 adalah SPBU 14.256.569 (lebih kurang 11 KM ke arah selatan) dan SPBU 14.256.515 (lebih kurang 17 KM ke arah utara).
“Saya kembali tegaskan dan ingatkan kepada Lembaga Penyalur Pertamina wajib patuhi aturan main pendistribusian BBM Subsidi Biosolar dan BBM Penugasan Pertalite dan Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi bagi Lembaga Penyalur yang main-main dengan BBM Subsidi,” tegas Satria.
Ia berterima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media massa yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM Subsidi ini, dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.**













