Bukittinggi- Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi membantah klaim Pemerintah Kota Bukittinggi terkait kepemilikan aset daerah di lahan kampus dan menyebut tidak ada sertifikat atas nama Pemko Bukittinggi pada objek yang menjadi sengketa.
Penasihat hukum UFDK, Guntur Abdurrahman, mengatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang dijadikan dasar Pemko Bukittinggi dalam pengamanan aset hingga kini tidak tercatat atas nama pemerintah daerah.
Menurut Guntur, sertifikat tersebut masih tercatat atas nama Syafri Sutan Pangeran sehingga klaim bahwa Pemko Bukittinggi memiliki sertifikat atas lahan yang menjadi objek sengketa dinilai tidak sesuai dengan dokumen pertanahan yang ada.
“Sertifikat itu tidak pernah dimiliki pemerintah kota, sertifikat itu milik Syafri Sutan Pangeran, sampai hari ini masih atas nama Syafri Sutan Pangeran yang gagal dibalik nama oleh Pemko karena sah punya Fort De Kock (oleh Mahkamah Agung),” sebutnya dalam Jumpa Pers, di Kampus UFDK, Jumat, 7 Agustus 2026.
Guntur bahkan menyebut pernyataan bahwa Pemko Bukittinggi memiliki sertifikat tersebut sebagai informasi yang tidak benar karena sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah beralih menjadi atas nama pemerintah daerah.
“Klaim Pemko selama ini memiliki sertifikat itu tidak pernah ada. Kalaupun disampaikan, itu kabar bohong,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur saat jumpa pers di Universitas Fort De Kock, menyikapi pernyataan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengenai langkah pemerintah daerah mengamankan aset yang menjadi objek sengketa dengan pihak kampus.
Sebelumnya, Pemko Bukittinggi memasang plang pengamanan aset di kawasan kampus pada 22 Juli 2026 dengan menyatakan lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemko menyebut lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, tercatat sebagai aset daerah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan SHM Nomor 655.
Pemerintah daerah juga menyebut SHM Nomor 655 menjadi dasar kepemilikan Pemko Bukittinggi, sedangkan SHM Nomor 654 berada pada pihak Universitas Fort De Kock.
Namun, pihak UFDK menyatakan dokumen tersebut tidak menunjukkan kepemilikan Pemko atas lahan yang disengketakan karena SHM Nomor 655 masih atas nama Syafri Sutan Pangeran.
Guntur juga mengaitkan status lahan tersebut dengan putusan Mahkamah Agung yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pihak Fort De Kock mempertahankan klaim atas objek sengketa.
Di tengah polemik tersebut, UFDK juga menanggapi pernyataan Wali Kota Bukittinggi yang menyebut Pemko telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi mengenai langkah pengamanan aset daerah.
Guntur mengatakan pihak UFDK siap hadir apabila KPK benar-benar memanggil atau memfasilitasi para pihak untuk membahas persoalan aset tersebut.
“Kalau memang ada, kita tunggu surat dari KPK nanti, kita tidak percaya omongannya (wali kota), setahu kita KPK bukan fasilitator, dia adalah lembaga penegak hukum, perannya mencegah dan menindak tindak pidana korupsi, tapi kalau memang ada, setelah dipengaruhi Pemko, kita tunggu suratnya,” kata Guntur.
Guntur mengatakan pihak Fort De Kock kini tidak lagi menawarkan alternatif penyelesaian kepada Pemko Bukittinggi seperti yang pernah disampaikan sebelumnya.
Menurutnya, pihak yayasan saat ini menunggu pertanggungjawaban serta permintaan maaf dari pihak-pihak yang dinilai telah menggunakan kewenangan secara berlebihan dalam persoalan tersebut.
“Sekarang kita tidak menawarkan lagi solusi, kita menunggu permintaan maaf oleh orang-orang yang telah menggunakan kekuasaannya untuk menindas, menyebarkan teror dan melakukan kekerasan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada April 2026, Yayasan Fort De Kock menawarkan dua alternatif penyelesaian kepada Pemko Bukittinggi, yakni melalui musyawarah dan pertukaran kepentingan aset serta melalui kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam alternatif kedua, pihak yayasan meminta Pemko menyerahkan SHM Nomor 655 yang masih atas nama Syafri Sutan Pangeran kepada Fort De Kock dan menerima ganti rugi dari Syafri sebagai pihak penjual dalam transaksi dengan Pemko. ***









Komentar