Padang -Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Kehutanan Sumatera Barat, proaktif dalam mendukung upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam melakukan penertiban kawasan hutan dan sawit di daerah itu.
Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah dengan memberikan data secara detail kepada Satgas. Data ini sangat penting untuk mendukung upaya penertiban dan memastikan bahwa kawasan hutan di Sumatera Barat dapat terlindungi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Verry Mulyadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan dan sawit yang telah dilakukan secara ilegal.
“Kami mendukung penuh upaya Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan dan sawit di Sumatera Barat. Dan kita minta agar Dinas Kehutanan bisa proaktif. Ini adalah langkah yang tepat untuk melindungi kawasan hutan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujarnya kepada wartawan hari ini.
Satgas PKH telah melakukan penertiban kawasan hutan dan sawit di Sumatrera Barat Secara keseluruhan, luas area yang telah dikuasai dan diberi plang oleh Satgas adalah 3.897 Hektar. Rinciannya, seluas 3.452 hektare di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat. Dari jumlah tersebut, 1.622 hektare milik PT AMP Plantation dan 330 hektare milik PT Primatama Muliajaya. Selain itu, Satgas PKH juga melakukan penertiban kebun sawit ilegal seluas 1.228 hektare di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan yang selama ini dikuasai PT.Sumatera Jaya Agro Lestari, serta di Kabupaten Dharmasraya seluas 715,03 Hektar dari PT.Selago Makmur Plantation.
Namun, jumlah itu diperkirakan masih sangat kecil jika dibandingkan dengan angka ril luas kawasan hutan yang digunakan secara illegal oleh berbagai pihak.
“Kita harus berikakan data valid areal hutan lindung yang terindikatif di gunakan selama ini oleh perusahan-perusahaan swasta ini,” katanya lagi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu tidak menyebut secara rinci jumlah luas kawasan hutan tanpa izin tersebut, namun berdasar data yang diperoleh, jumlahnya mencapai 32 ribu hektar lebih. Kawasan hutan ini digunakan sebagai kebun sawit, tambak dan resort secara illegal.
“Angkanya lebih dari 30-an ribu hektar yang kini dikelola oleh terindikatif perusahaan-perusahaan swasta itu,” jelasnya.
Isu tentang penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH ini juga mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar pengesahaan RPJMD Sumbar 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 pada Jumat (11/7/2025) lalu.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Khairuddin Simanunjtak meminta semua pihak proaktif dalam mendukung program Satgas, karena hal itu merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus responsif terhadap langkah yang diambil Satgas PKH, karena ini adalah program Presiden Prabowo. Ini tentu akan berdampak juga terjadap pendapatan daerah juga nantinya,” kata Khairuddin.
Ketua Komisi II yang membidangi perekonomian itu berharap, penertiban kawasan hutan dan sawit ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.
“Kami berharap bahwa penertiban kawasan hutan dan sawit ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Kami juga berharap bahwa Satgas PKH dapat terus melakukan penertiban kawasan hutan dan sawit secara efektif dan efisien,” katanya lagi.
Satgas PKH sendiri dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto sedang menangani kasus tindak pidana korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.
Satgas itu dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Jaksa Agung bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian RI menjadi Wakil Ketua Pengarah. Adapun Ketua Pelaksana Harian Satgas ini dipimpin oleh Jampidsus.
Selain mereka, sejumlah Lembaga dan kementerian lain juga tergabung di dalamnya.**