Diamankan Satpol PP Gegara Parkir Liar di Jembatan Siti Nurbaya, 3 Orang Pelaku Buat Surat Perjanjian

banner 468x60

Padang – Tiga orang diamankan Tim Sergap Pol PP Kota Padang, Sumatera Barat, karena dianggap meresahkan wisatawan di jembatan Siti Nurbaya. Mereka ditertibkan karena melakukan pungutan liar berupa biaya parkir di jembatan kebanggaan orang Padang itu.

Tiga orang itu masing-masing berinisial BG (20 taun), AT (19 tahun) dan IL(19 tahun).

banner 336x280

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra mengatakan, ketiganya diamankan pada Sabtu sore. Pada Senin (20/1/2025), dengan didampingi oleh orang tua, mereka membuat surat pernyataan dihadapan PPNS. Dihadapan PPNS, mereka bersama pihak orang tua mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbutan tersebut.

“Dihadapan orang tua mereka mengakui dan telah berjanji,” terang Kasat kepada wartawan.

Chandra menghimbau kepada pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan Siti Nurbaya karena di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk parkir kendaraan.

Ia juga menghimbau untuk warga sekitar agar tidak melakukan pungutan liar terhadap pengunjung karena itu berdampak tidak baik untuk wisata Kota Padang.

“Di beritahukan bahwa di atas jembatan Siti Nurbaya tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraan karena untuk area parkir sudah di sediakan di area kawasan jalan Batang Arau. Sementara kepada masyarakat ia juga menghimbau agar sadar wisata dan berikan pelayanan kepada pengunjung, dengan demikian menimbulkan kesan positif terhadap Wisata Padang,” harap Chandra.**

banner 336x280