Padang, PadangBerita - Puluhan orang terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/9/2020). Operasi ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada warga yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Para pelanggar dihukum melakukan kegiatan bersih-bersih jalan.
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, Operasi Yustisu melibatkan semua unsur terkait dengan penegakan hukum, baik Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Perhubungan dan Kejaksaan.
"Saat ini kami melakukan penindakan hanya berpatokan kepada Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Hendri Septa kepada wartawan.
Perwako tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaab Baru Provinsi Sumatera Barat, yang telah disahkan Pemprov Sumbar beberapa hari lalu. Perda tersebut masih dalam proses registrasi dan persetujuan dari Kemendagri.
Septa mengakui, pemberian sanksi itu belum menggunakan Perda yang telah disahkan itu. "Perda itu kan belum ditandatangani oleh Kemendagri. Makanya kami menggunakan Perwako nomor 49 saja," lanjutnya.
Para pelanggar yang terjaring razia mengaku belum tahu adanya penerapan sanksi tersebut. "Saya tidak tahu ada aturannya. Saya terkejut saja, karena dapat tindakan begini,” kata Dian, salah seorang warga yang terkena razia.
Dian dan para pelanggar terpaksa harus menyapu jalan dan membersihkan taman-taman kota yang ada di sekitar kawasan Depan Gedung DPRD Sumbar.
Dian berjanji akan menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan Covid.**