Padang, PadangBerita - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat yang dibuat untuk menekan COVID-19, sudah bisa diterapkan, setelah Kemendagri memberi nomor register. Perda dengan nama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu memuat berbagai ketentuan hukum berisi sanksi berupa kerja sosial dan denda bagi para pelanggar.
Ketua Pansus Perda AKB DPRD Sumbar, Hidayat menyebutkan, Kemendagri sudah mengirim surat persetujuan dan memberikan nomor registrasi 6-124/2020 terhadap Perda yang telah disahkan DPRD Sumbar pada 11 September 2020 lalu.
“Alhamdulillah, sudah ada kejelasan. Sudah ada surat dari Kemendagri hari ini,” kata Ketua Pansus Perda AKB, Hidayat, kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
“Dengan sudah adanya nomor registrasi ini, maka Perda sdh bisa diterapkan,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu.
Meski sudah bisa diterapkan, namun Hidayat meminta Gubernur segera membentuk tim sosialisasi, beranggotakan rokoh dan komponen masyarakat. “Perda ini harus secepat dan sesegra mungkin disosialisasikan,” harap Hidayat.
Dilihat PadangBerita, surat dari Sekretariat Jenderal Kemendagri itu bernomor 188.341/100/NR/BHK, tertanggal 28 September 2020, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera barat perihal Pemberian Nomor Registrasi.
“Menindaklanjuti surat saudara nomor 188/419/Huk-2020 tanggal 24 September perihal registrasi Ranperda, bersama ini kami sampaikan bahwa Ranperda tentang AKB telah sesuai dengan hasil fasilitasi, maka diberikan nomor registrasi,” bunyi petikan surat yang ditandatangani Erma Wahyuni, Plh.Kepala Biro Hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sumatera Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda khusus itu diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus positif virus Corona (COVID-19) di daerah itu. Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar. dari sekedar denda, hingga hukuman kurungan.**