Padang, PadangBerita - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat sedang menangani 78 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Pilkada Serentak 2020. Ke-78 kasus tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan petugas, dan laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, 78 kasus tersebut masih dalam proses.
“Sedang kita tangani dan proses semua. Kasus-kasus dugaan pelanggaran Pemilu ini ada yang merupakan pengaduan masyarakat, ada juga yang berdasarkan hasil pengawasan petugas di lapangan,” kata Surya kepada wartawan,
Ia menjelaskan, ada 63 temuan tingkat provinsi dan kabupaten kota. "Dari 63 temuan itu dugaan pelanggaran administrasi, ada yang pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Ia menjelaskan pelanggaran administrasi berkaitan dengan tata cara penyelenggaraan Pilkada yaitu KPU yang harus sesuai dengan peraturan yang diatur dalam perundangan-undangan. Kalau tidak sesuai pelanggaran itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan seperti diperbaiki atau disesuaikan lewat rekomendasi.
Selain itu, Bawaslu juga menangani 15 kasus dugaan pelanggaran berdasarkan laporan. Kategori pelanggaran ini menurut Surya juga berkaitan dengan administrasi, pidana, etik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
"Jadi totalnya baik temuan atau laporan jumlahnya 78 dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan prosesnya dan ada yang masih berlangsung," ucap Surya.
Kasus-kasus dugaan pelanggaran ini akan diproses oleh Sentra Gakkumdu jika termasuk dalam tindak pidana pemilu. “Kalau terpenuhi unsur-unsur tindak pidana maka akan dilimpahkan ke kepolisian. Sedangkan bila tidak terpenuhi maka pelanggaran itu tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya lagi.**