Padang, PadangBerita - Cagub Sumbar, Mulyadi, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu, tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (7/12/2020). Mantan anggota DPR-RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat itu tak datang, karena ingin berkonsentrasi dulu dengan Pilkada. Selain itu, ia menganggap persoalan yang menjadikannya sebagai tersangka itu bukanlah sebuah kejahatan.
“Ini saya dengar ada informasi Mulyadi tersangka, dibuat seakan-akan ini sebuah kejahatan. Ini kan mirip-mirip orang tidak pakai helm, itu pelanggaran namanya. Kejahatan sama pelanggaran dua hal yang berbeda. Orang pakai sepeda motor tidak pakai helm didenda 250 ribu ancaman satu bulan penjara. Rata-rata kan denda. Ini kan juga (kasus saya) pelanggaran ringan, denda 500 ribu sampai ancaman 15 hari (penjara), kalau tidak salah,” kata Mulyadi kepada wartawan di Kantor KPU Sumbar, Senin (7/12/2020) sore.
Mulyadi datang ke KPU Sumbar bersama pasangannya Ali Mukhni untuk menyerahkan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Ia mengaku belum memikirkan soal pemanggilan Bareskrim. Apakah sengaja tidak datang atau tidak menerima panggilan?
“Saya itu konsentrasi sekarang dengan Pilkada, jadi belum komunikasi dengan siapapun lah. Kita sekarang konsentrasi, tidak boleh mengganggu gugat kita melaksanakan kewajiban oleh undang-undang saat ini. Mari kita lakukan, kita siapkan pilkada badunsanak, jangan melakukan atau terlalu mengiring opini apalagi persoalan bersifat pelanggaran direkayasa bahwa itu kejahatan besar,” katanya.
Politisi yang pernah duduk di Komisi III DPR-RI itu meyakini, apa yang dilakukannya bukanlah sebuah pelanggaran. Meski demikian, ia belum memikirkan apakah akan melakukan praperadilan atau tidak.
“Saya belum pernah diperiksa, diperiksa sebagai saksi, saya belum selesai. Saksi-saksi belum diperiksa. Jadi saya rasa jangan masuk subtansi itu dulu,” katanya lagi.
Mulyadi, ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus tindak Pidana Pilkada, karena dianggap melakukan kampanye di salah satu stasiun televisi nasional, sebelum masa kampanye dimulai.**