KARHUTLA, SINGAPURA, DAN MALAYSIA: SIAPA SEBENARNYA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Kabut asap yang menyelimuti Singapura dan Malaysia beberapa pekan terakhir memunculkan dua narasi yang sama-sama menggoda. Pertama, Indonesia pengirim asap, tetangga hanya korban. Kedua, negara yang paling lantang menuntut ternyata punya perusahaan di balik kebakaran. Keduanya terlalu rapi untuk persoalan yang berlapis, sehingga datanya perlu diperiksa sebelum dijadikan kesimpulan.

Tekanan dari luar memang nyata. PM Singapura Lawrence Wong menyatakan pemerintahnya menelusuri perusahaan yang bertanggung jawab dan siap bertindak lewat Transboundary Haze Pollution Act. Menteri Grace Fu kemudian menyebut sebagian asap berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan di Indonesia. Malaysia mengambil jalan berbeda, negara itu mengutamakan jalur diplomatik dan mekanisme ASEAN.

Namun anggapan bahwa penuntut sedang menuntut perusahaannya sendiri belum punya dasar untuk tujuh perusahaan itu. Fu menyatakan belum menemukan keterkaitan yang memastikan apakah perusahaan tersebut mengarah ke Singapura atau yurisdiksi lain.

Narasi kedua bersumber dari laporan organisasi lingkungan. WALHI mengidentifikasi 372 perusahaan yang terindikasi terlibat karhutla 2026, dengan 26 berinduk di Malaysia dan 26 terafiliasi Singapura. Laporan Greenpeace dan Pantau Gambut menemukan satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi terhubung entitas Singapura di atas lahan yang membara, tetapi tidak menyimpulkan adanya pembakaran sengaja maupun pelanggaran hukum. Angka 52 milik WALHI, sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR mengutipnya seolah berasal dari WALHI dan Greenpeace sekaligus. Kata “terafiliasi” menunjukkan hubungan kepemilikan, bukan bukti pelaku.

Persoalan terbesar justru ada di dalam negeri. Konsesi yang terbakar berdiri di atas izin pemerintah Indonesia, dan pengawasannya juga tugas pemerintah Indonesia. Pernyataan pejabat pun belum seirama. Kepala Bakom menyebut kebakaran kali ini di luar human error dan murni faktor alam, sementara Menteri Kehutanan menyatakan sekitar 99 persen karhutla disebabkan aktivitas manusia. El Niño memang memperparah musim kebakaran, tetapi kemarau memperbesar api, sedangkan penyulutnya, menurut Menhut, nyaris selalu manusia.

Penindakan sudah berjalan. Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum, berupa pembekuan dan pencabutan izin, dan memproses 46 kasus yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Masalahnya, saat diumumkan, identitas seluruh 26 perusahaan belum dirinci. Tanpa daftar nama dan struktur pemilik, klaim afiliasi asing maupun bantahannya sama-sama sulit diuji.

Karena itu, tanggung jawab perlu dilihat berlapis. Lapis pertama adalah penerbit izin dan pengawas di Indonesia. Lapis kedua adalah pemilik dan pemodal grup usaha, di mana pun markasnya. Lapis ketiga adalah ekosistem pembiayaan dan sertifikasi, dan di sinilah WALHI meminta pemerintah Malaysia dan Singapura mengambil langkah hukum dan ekonomi terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, termasuk lewat sertifikasi keberlanjutan. Lapis keempat adalah negara terdampak yang punya perangkat hukum lintas batas.

Tiga langkah bisa segera dilakukan. Daftar lengkap perusahaan yang disanksi perlu dipublikasikan beserta pemilik akhirnya. Data kepemilikan konsesi di titik panas perlu dibuka agar bisa diperiksa masyarakat. Pertukaran data dan penegakan hukum antarnegara ASEAN perlu diperkuat, mumpung Singapura menyatakan siap membantu dan Presiden Prabowo telah menyetujui tawaran bantuan Malaysia.

Asap tidak mengenal paspor, begitu pula tanggung jawab. Menuding tetangga tanpa membuka data sendiri hanya memindahkan sorotan, bukan memadamkan api.

Komentar

Berita Terkini