Pertalite adalah BBM subsidi yang dipakai sehari-hari oleh warga. Karena itu, kabar mesin brebet massal sejak akhir September terasa seperti persoalan kepercayaan, bukan sekadar urusan bengkel. Keluhan kendaraan hilang tenaga hingga mati mesin setelah mengisi Pertalite viral sejak 27 September 2026, dengan temuan endapan menyerupai semen yang menyumbat saringan bensin. Pertanyaannya sederhana, jika BBM dinyatakan sesuai spesifikasi, mengapa mesin tetap rusak?
Skala masalahnya cukup besar. Pada 30 September, 108 mobil dilaporkan rusak, dengan aduan yang meluas dari Padang dan Bukittinggi ke Pesisir Selatan dan Dharmasraya. Dua pekan kemudian, Pertamina menyebut telah menerima 1.799 laporan keluhan yang tersebar di 55 SPBU, terbanyak di Kota Padang dan Agam. Angka itu perlu dibaca hati-hati. Laporan keluhan belum sama dengan kerusakan yang terbukti akibat BBM, dan satu portal sempat menulis “puluhan ribu kendaraan” padahal isi beritanya merujuk 1.799 laporan. Kasus yang diberitakan pun mayoritas menimpa mobil, sementara pemilik sepeda motor juga diminta melapor, termasuk yang mengisi tanpa barcode.
Hasil pemeriksaan sejauh ini tampak saling bertolak belakang. Pertamina menyatakan uji Lemigas atas sampel dari SPBU dan depot di Sumbar sesuai spesifikasi. Pemeriksaan awal juga tidak menemukan campuran air, dengan densitas masih dalam rentang yang ditetapkan. Namun, Ombudsman Sumbar menyebut material padat menyerupai endapan semen justru ditemukan pada sampel dari kendaraan konsumen dan bengkel, dan sejauh ini hanya pada Pertalite.
Dua temuan itu tidak otomatis saling meniadakan. Ombudsman mengingatkan bahwa sampel yang diperiksa di SPBU adalah BBM yang tersedia saat pemeriksaan, sehingga belum menjawab keluhan warga. Kemungkinannya, BBM yang sudah masuk tangki kendaraan beberapa hari sebelumnya berasal dari pengiriman yang berbeda dari BBM yang diuji belakangan. Itu baru hipotesis, dan hanya hasil laboratorium yang bisa mengujinya. Untuk itulah Ombudsman mendesak agar jalur distribusi ditelusuri, mulai dari depot hingga tangki pendam SPBU.
Masalahnya, jawaban laboratorium yang paling ditunggu belum juga keluar. Sampel dari konsumen baru dikirim ke laboratorium pada 6 Oktober, dan hingga rapat dengar pendapat di DPRD Padang pada 14 Oktober, hasilnya masih ditunggu dan penyebab gangguan belum dapat dipastikan. Selama menunggu, laporan baru terus datang. Pemilik Daihatsu Ayla di Padang Pariaman menemukan sedimen hitam di saringan BBM setelah mengisi Pertalite pada 17 Oktober, meski temuan itu sendiri belum membuktikan adanya masalah pada BBM di SPBU tersebut. Sudah
Di titik ini, pertanyaan tentang kerugian menjadi tak terhindarkan. Seorang pengendara di Padang menyebut biaya yang harus dikeluarkannya mencapai Rp1.050.000. Bagi pengemudi harian, angka itu bukan hanya soal uang bengkel, tetapi juga penghasilan yang terhenti saat kendaraan mogok. Sementara itu, Pertamina menyebut penggantian biaya masih sebatas wacana, dan Ombudsman mendesak skema kompensasi.
Beban pembuktian menjadi persoalan tersendiri. Warga umumnya hanya memegang saringan yang kotor dan nota bengkel. Hubungan sebab-akibat antara BBM dan kerusakan harus dibuktikan, padahal alat ukurnya berada di tangan laboratorium dan data penyaluran milik Pertamina. Pertamina memang menyatakan transaksi pengisian bisa ditelusuri lewat rekaman CCTV SPBU, tetapi mekanisme klaim yang jelas, batas waktu, dan syarat dokumen belum diumumkan secara terbuka.
Karena itu, tuntutannya perlu konkret. Hasil laboratorium atas sampel konsumen harus dipublikasikan dengan tenggat yang jelas. Penelusuran distribusi perlu difokuskan pada SPBU dan jalur pasokan dengan laporan terbanyak. Jumlah aduan perlu dibuka berkala, sebagaimana permintaan Ombudsman agar Pertamina terbuka soal jumlah warga yang melapor. Skema klaim sederhana juga perlu disiapkan, dengan prinsip bahwa warga tidak dibebani membuktikan hal yang hanya bisa dibuktikan lewat data korporasi. DPRD dan Ombudsman punya peran mengawal agar semua itu berjalan.
Tidak ada yang tahu pasti apakah akar masalahnya ada di depot, di mobil tangki, di satu SPBU, atau di tempat lain. Namun ketidaktahuan itu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanggung jawab. Warga sudah membayar mahal untuk BBM yang seharusnya menjadi hak mereka, dan kepastian jawaban adalah hal minimum yang layak diberikan.




Komentar