Puluhan Napi di Sumbar Terima Remisi Natal 2025

banner 468x60

Padang-Perayaan Natal 2025 membawa harapan baru bagi warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Barat. Sebanyak 77 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk apresiasi negara atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Barat dan dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Kamis (25/12/2025).

banner 336x280

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan agenda rutin tahunan bagi warga binaan yang merayakan hari besar keagamaan, sebagaimana halnya remisi Idul Fitri bagi warga binaan Muslim.

“Di Lapas Padang sendiri terdapat 30 orang yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan di wilayah Sumatera Barat, jumlah penerima remisi Natal tahun ini mencapai 77 orang,” ujar Kunrat, didampingi Kalapas Kelas IIA Padang Junaidi Rison.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumbar, sebanyak 13 warga binaan menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 44 orang memperoleh remisi satu bulan, 17 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan tiga orang lainnya menerima remisi maksimal dua bulan.
Kunrat menegaskan, remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pidana.

“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Warga binaan harus bebas dari pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan dengan penilaian baik,” jelasnya.
Untuk Natal 2025, seluruh penerima di Sumatera Barat masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yakni pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung. Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Secara teknis, warga binaan dengan sisa masa pidana satu hingga 12 bulan berhak menerima remisi 15 hari. Sementara mereka yang telah menjalani pidana lebih dari satu tahun dapat memperoleh pengurangan satu bulan hingga maksimal dua bulan.

Kanwil Ditjenpas Sumbar berharap remisi ini dapat memotivasi warga binaan Nasrani untuk semakin aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.

“Remisi ini mempercepat kepulangan mereka. Kami ingin memastikan warga binaan memiliki kemampuan untuk mandiri, berbakti kepada keluarga, serta berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” tambah Kunrat.

Ia menutup dengan pesan optimistis, bahwa masa pidana bukan akhir dari segalanya. “Kami mendukung mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Ada masa depan yang bisa diraih setelah menyelesaikan masa pidana,” pungkasnya. (Romelt)

banner 336x280