Penerimaan Pendaftaran Bacaleg Selesai, Partai Garuda tidak Mendaftar

banner 468x60

Padangberita – Proses penerimaan pendaftaran berkas bakal calon legislatif tingkat provinsi Partai Garuda salah satunya partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) tingkat provinsi ke KPU Sumbar hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

“Pengurus Partai Garuda tidak ada mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sumbar hingga penutupan masa pendaftaran,” ungkap Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin di Padang, Senin (15/5) malam.

banner 336x280

Diketahui, Partai Garuda ini merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tak lolos parliamentary threshold (PT). Pada Pemilu 2024 ini, partai ini kembali masuk arena pesta demokrasi.

Dikatakan Rahman, dokumen Bacaleg ke-17 Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, sudah dinyatakan diterima.

Semuanya mendaftar pada rentang waktu 1-14 Mei 2023.

17 Partai Politik yang serahkan dokumen Bacaleg tingkat provinsi:
1. PKS
2. PKB
3. PPP
4. Partai Golkar
5. PDIP
6. Partai Gerindra
7. PAN
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Hanura
11. PSI
12. PBB
13. Partai Ummat
14. Partai Buruh
15. Partai Gelora
16. Partai Kebangkitan Nusantara
17. Partai Perindo

Setelah tahapan penyerahan dokumen Bacaleg 17 partai politik ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai dari 15 Mei sampai 23 Mei 2023 mendatang.

“Bagi parpol yang yang tidak menyerahkan berkas dokumen Bacaleg, tentu tidak bisa ikut ketahap verifikasi administrasi ini,” ujar Rahman.
Pada Pemilu 2024 mendatang, Bacaleg 18 partai politik tingkat provinsi ini akan memerebutkan 65 kursi DPRD Sumbar.

Sebanyak 1.170 Bacaleg akan memerubutkan suara rakyat dari delapan daerah pemilihan (Dapil) tingkat provinsi.

Dengan tak ikutnya Partai Garuda, maka jika 17 partai tersebut menyerahkan 100 persen Bacalegnya, akan terdapat 1.105 orang Bacaleg tingkat provinsi yang akan bertarung merebut suara pemilih nantinya. (004)

banner 336x280