Padang Panjang – Polisi menangkap seorang lelaki paroh baya di Kecamatan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang Sumatera Barat, karena menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Kepada polisi, tersangka mengaku menggauli anaknya sejak 2019 atau 4 tahun silam karena sering menonton video porno.
Kapolres Padang Panjang, AKBP.Donny Bramanto menyebutkan, tersangka NZ (51 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Padang Panjang di Jalan Lubuk Mata Kucing, Kelurahan Pasar Usang, Kota Padang Panjang.
“Tersangka sudah kita amankan. Ia mengaku sering nonton video porno,” kata Kapolres Donny dalam penjelasan pers di Mapolres Padang Panjang, tadi siang.
Tersangka ditangkap sesaat sebelum melarikan diri, karena pihak keluarga sudah mulai heboh dan mengadu ke polisi.
Kapolres yang di dampingi Kabag Ops Kompol Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, korban dicabuli ayah kandungnya sejak masih berusia 15 tahun. “Saat ini korban berusia 18 tahun dan sudah melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya.
Kepada polisi, korban mengaku sudah lebih dari 20 kali digarap ayah bejatnya itu. Terakhir kali, ia digauli 1 Februari 2023 di dalam rumah.
“Korban selama ini tidak berani mengadu karena tersangka mengancam korban. Tersangka temperamental, yang membuat korban takut,” jelas Kapolres.
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. NZ dijerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.**













