Padang – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unand Padang terhadap rekannya sesama mahasiswa, memasuki babak baru. Polisi menetapkan kedua pelaku berinisial H dan N sebagai tersangka.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono membenarkan kabar tersebut usai menerima kunjungan dua anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Mapolda Sumbar, Senin (27/3/2023). Dua anggota Kompolnas yang datang berkunjung adalah Benny J Mamoto dan Poengky Indarti. Keduanya sengaja datang untuk mempertanyakan proses hukum kasus yang pelecehan seksual yang menyita perhatian tersebut.
“Berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual yang terjadi di Universitas Andalas, kami informasikan bahwa dua hari lalu, sebelum kunjungan Kompolnas saat ini, kami sudah menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kapolda Suharyono kepada wartawan usai pertemuan
Suharyono menyebut, kedua para tersangka berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi). Ia menyatakan pihaknya akan menangani persoalan itu dengan serius.
“Kami akan menangani serius. Karena memang sudah cukup bukti. Kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor, penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurut Kapolda, kesan bahwa prosesnya lama bukan disengaja penyidik, namun karena sebuah proses penegakan hukum haruslah dilakukan secara teliti, tajam, real dan sesuai fakta.
“Tentunya proses ini, akan menjadi pencermatan bagi semuanya dan silakan mengikuti perkembangan. Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini dengan serius. Mengapa relatif lama? Bukan masalah lama atau sebenarnya, tapi proses penegakan hukum itu harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada,” kata dia.
Belum Ditahan
Suharyono mengakui H dan N belum ditahan. Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal dan karena syarat-syarat penahanan.
“Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada,” ujarnya.
“Pemeriksaan resmi sebagai tersangka akan dilakukan Jumat depan (31/3). Kemarin pemeriksaan dan kemudian penetapan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dua sejoli di Fakultas Kedokteran Unand melakukan pelecehan yang menjurus pada penyimpangan seksual terhadap rekannya sesama mahasiswa. Keduanya membuat foto dan video vulgar temannya untuk kemudian dinikmati sebagai pelampiasan hasrat seksual.
Dalam thread twitter akun komunitas sivitas akademika dengan nama @andalasfess dituliskan bagaimana modus kedua pelaku.
Pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura numpang nginap, karena kemalaman untuk kembali ke tempat kos. Saat korban sudah tidur, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan membuka baju korban, lalu membuat foto dan video korban. Foto dan video itu lalu dikirim langsung ke pacarnya.
“Si pelaku cewek ini, dia suka nginap di kos rumah teman2 terdekatnya dengan alasan dia ga bisa pulang ke kos krn kos nya udh dikunci kemalaman, dan juga alasan mau curhat dan cerita2 ttg cowoknya,” tulis @andalasfess.
“Saat korban udah tidur di kosnya, dia ngelakuin aksinya yaitu membuka baju korban dan memfotokan serta videoin korban. Not only that, she did something more crazy and dirty ke korban sambil direkam dan difotokan. Lalu foto dan video itu dikasihnya langsung ke pacarnya,” lanjut akun tersebut.**













