10 Korban TPPO Asal Sumbar Dievakuasi ke KBRI Malaysia

banner 468x60

Padang – Polisi merilis ada 10 orang warga Sumatera Barat yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Ke-10 korban tersebut saat ini sudah dievakuasi ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan, 10 orang itu merupakan korban TPPO seorang wanita berinisial W yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.

banner 336x280

“Kondisi korban saat ini sudah dievakuasi ke KBRI Malaysia. Sekarang ada di Selter KBRI,” kata Andry kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Andry memastikan kondisi 10 korban TPPO itu dalam kondisi aman. Sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka di Malaysia yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.

Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Menurut Andry, hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.

“Belum bisa dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat ada korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Tersangka diketahui berinisial W yang merupakan Warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dan kini sudah ditahan di Mapolda.

Tersangka dijerat sejumlah pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 Miliar.**

banner 336x280